Kepala Desa Nias Terjerat Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dengan LPJ Palsu

    Kepala Desa Nias Terjerat Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dengan LPJ Palsu
    Kepala Desa, YL, dari Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, harus berhadapan dengan jerat hukum.

    NIAS - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Nias, Sumatera Utara, di mana seorang Kepala Desa, YL, dari Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, harus berhadapan dengan jerat hukum. Pada Rabu, 14 Januari 2026, ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Gunung Sitoli atas dugaan korupsi dana desa yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 500 juta. Saya turut prihatin mendengar kabar seperti ini, rasanya pasti berat bagi masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dana tersebut.

    Tak hanya YL, sang nahkoda desa, sekretaris desa berinisial EL juga turut terseret dalam pusaran kasus ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gunung Sitoli, Yaatulo Hulu, membenarkan keterlibatan keduanya dalam dugaan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2023.

    Modus operandi yang terungkap sungguh memprihatinkan. Menurut Yaatulo Hulu, ada tiga pola utama yang diduga dijalankan oleh kedua pelaku. Pertama, mereka bersama-sama melakukan penarikan dana desa yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seharusnya. Kedua, terjadi penundaan pembayaran kepada pihak ketiga meskipun dana kegiatan telah dicairkan, sebuah praktik yang sangat merugikan kepercayaan publik.

    "Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu pada Buku Kas Umum (BKU) dengan menerangkan terdapat dana di kas desa, tetapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban, " ungkap Yaatulo Hulu.

    Sungguh miris membayangkan bagaimana laporan palsu ini dibuat, seolah-olah semua berjalan lancar, padahal kenyataannya berbeda. Akibat tindakan yang merugikan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 500 juta. Angka ini tentu sangat besar, apalagi jika dibayangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.

    Saat ini, YL dan EL telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. (PERS)

    korupsi dana desa nias kejaksaan sumatera utara pidana korupsi laporan palsu
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bulog Kirim 320 Ton Beras ke Nias via KRI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Bentuk X Point UMKM Sebagai Wadah Strategis Pemberdayaan  Ekonomi Masyarakat
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

    Ikuti Kami